Stratifikasi sosial dalam bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut penguasaan dan pemilikan materi. Dalam hal ini ada golongan orang-orang yang didasarkan pada pemilikan tanah, serta ada yang didasarkan pada kegiatannya di bidang ekonomi dengan menggunakan kecakapan. Dengan kata lain, pendapatan, kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke dalam berbagai lapisan atau kelas-kelas sosial dalam masyarakat.
Strata Ekonomi adalah kedudukan atau posisi
seseorang dalam kelompok masyarakat yang ditentukan oleh jenis
aktivitas ekonomi, pendidikan serta pendapatan. Dalam
pembahasannya sosial dan ekonomi sering menjadi objek
pembahasan yang berbeda. Dalam
konsep sosiologi manusia sering disebut dengan
makhluk sosial yang artinya manusia tidak dapat hidup wajar
tanpa adanya bantuan dari orang lain, sehingga arti sosial sering
diartikan sebagai hal yang berkanaan
dengan masyarakat. Ekonomi barasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti keluarga atau rumah tangga dan nomos yang
berarti peraturan.
Menurut Max Webber,
stratifikasi sosial berdasarkan criteria ekonomi membagi masyarakat ke dalam
kelas-kelas yang didasarkan pada pemilikan tanah dan benda-benda. Kelaskelas
tersebut adalah kelas atas (upper class), kelas menegah (middle class), dan
kelas bawah (lower class). Satu hal yang perlu diingat bahwa stratifikasi
sosial berdasarkan kriteria ekonomi ini bersifat terbuka. Artinya memungkinkan
seseorang yang berada pada kelas bawah untuk naik ke kelas atas, dan sebaliknya
memungkinkan seseorang yang berada pada kelas atas untuk turun ke kelas bawah
atau kelas yang lebih rendah. Hal ini tergantung pada kecakapan dan keuletan
orang yang bersangkutan. Salah satu contoh stratifikasi sosial berdasarkan
factor ekonomi adalah pemilikan tanah di lingkungan pertanian pada masyarakat
Indonesia. Wujud stratifikasi sosialnya adalah petani pemilik tanah, petani
penyewa dan penggarap, serta buruh tani.
1) Petani pemilik tanah dibagi dalam lapisan-lapisan berikut ini.
a) Petani pemilik tanah lebih dari 2 hektar.
b) Petani pemilik tanah antara 1–2 hektar.
c) Petani pemilik tanah antara 0,25–1 hektar.
d) Petani pemilik tanah kurang dari 0,25 hektar.
2) Petani penyewa dan petani penggarap, yaitu mereka yang menyewa dan menggarap tanah milik petani pemilik tanah yang biasanya menggunakan sistem bagi hasil.
3) Buruh tani, yaitu tenaga yang bekerja pada para pemilik tanah, petani penyewa, petani penggarap, atau pedagang yang biasanya membeli padi di sawah.
*NOTE : Tugas 2
1) Petani pemilik tanah dibagi dalam lapisan-lapisan berikut ini.
a) Petani pemilik tanah lebih dari 2 hektar.
b) Petani pemilik tanah antara 1–2 hektar.
c) Petani pemilik tanah antara 0,25–1 hektar.
d) Petani pemilik tanah kurang dari 0,25 hektar.
2) Petani penyewa dan petani penggarap, yaitu mereka yang menyewa dan menggarap tanah milik petani pemilik tanah yang biasanya menggunakan sistem bagi hasil.
3) Buruh tani, yaitu tenaga yang bekerja pada para pemilik tanah, petani penyewa, petani penggarap, atau pedagang yang biasanya membeli padi di sawah.
*NOTE : Tugas 2
0 Comment:
Post a Comment