Sunday, 19 November 2017

Audit Program Generator (APG)


APG (Audit Program Generator)

Waktu, biaya, tenaga, tanggal penyelesaian, adalah semua elemen yang harus diperhitungkan ketika sebuah tim audit membuat perencanaan audit. Langkah pertama dalam perencanaan audit tersebut akan dipersiapkan dalam sebuah daftar perencanaan audit.

APG memungkinkan tim audit mempersiapkan daftar perencanaan audit mereka. APG memungkinkan tim audit untuk menambah, menghapus atau melakukan modifikasi item-item individual dalam daftar perencanaan audit untuk menyesuaikan antara pekerjaan auditor dengan keperluan klien mereka.

Daftar perencanaan audit dari APG termasuk item-item untuk menetapkan:
· Persetujuan penerimaan tugas
· Persetujuan personel audit terhadap perikatan audit
· Tingkat independensi
· Pengetahuan terhadap kesatuan usaha
· Taksiran kemampuan audit
· Surat Perikatan
· Taksiran risiko audit dan tingkat materialitas
· Taksiran risiko pengendalian
· Tindakan-tindakan melanggar hukum
· Tingkat kesalahan dan ketidakpatuhan
· Prosedur analitikal
· Strategi audit dan program audit

APG dapat membantu dalam memenuhi standar auditing, mempertimbangkan struktur pengendalian internal dalam sebuah laporan keuangan auditan. Standar auditing mengharuskan auditor mendapatkan pemahaman terhadap tiga elemen dari struktur pengendalian dan apakah kebijakan-kebijakan yang relevan, prosedur-prosedur dan catatan-catatan yang mendasar telah diterapkan pada perusahaan yang diaudit.

Daftar perencanaan berfungsi sebagai sebuah kontrol untuk memastikan bahwa semua bagian struktur pengendalian internal telah diperiksa, dan ini menjadi bagian pertama dari peralatan APG mengacu kepadanya.

Untuk itu, maka pada APG disediakan sebuah form berisikan daftar pertanyaan untuk mengetahui tingkat pengendalian internal pada perusahaan yang diaudit. Untuk penggunaan daftar pertanyaan tersebut secara efektif, maka auditor harus merecord tanggapan-tanggapan untuk pertanyaan-pertanyaan dan pekerjaan yang dilakukan untuk melihat bahwa prosedur-prosedur yang diidentifikasi merupakan kondisi aktual pada perusahaan yang diaudit. Dalam banyak kasus, sebuah referensi dari kertas kerja dimana sebuah hasil pemeriksaaan disimpan, akan menjadi kebutuhan penting dalam audit.

Setelah melengkapi daftar pertanyaan tersebut, berikutnya APG akan mendesain tahapan demi tahapan yang mendasari dalam pembuatan keputusan auditor seperti misalnya : taksiran risiko pengendalian pada tingkat maksimum, dan bagaimana mengurangi beberapa taksiran risiko. Dalam lembar kasus, auditor dapat mendesain pengujian-pengujian khusus dalam bagian pengendalian internal dari program untuk memberikan jaminan bahwa pengendalian dapat dipercaya untuk mengurangi risiko pengendalian dibawah tingkat maksimum sebagai fungsi aktual untuk asersi laporan keuangan tertentu.

Setelah dapat mengembangkan perencanaan untuk auditnya, keuntungan dari sebuah perikatan audit 
dari struktur pengendalian, dibuat sebuah taksiran risiko pengendalian, dan membuat beberapa analisis finansial pendahuluan. Berikutnya, auditor siap untuk mengerjakan pengaturan dari perencanaan audit, dan program pengujian substantive.

Program audit akan dijilid untuk setiap perikatan audit. Setiap perikatan tersebut berbeda dan meminta auditor untuk menggunakan keahlian professional mereka untuk memformulasikan tahapan-tahapan audit yang dibutuhkan untuk memberikan ukuran yang jelas, tingkat materialitas, dan tingkat objektivitas auditor sebagai factor-faktor yang perlu dipertimbangkan.

Program audit akan dijilid untuk setiap perikatan audit. Setiap perikatan tersebut berbeda dan meminta auditor untuk menggunakan keahlian professional mereka untuk memformulasikan tahapan-tahapan audit yang dibutuhkan untuk memberikan ukuran yang jelas, tingkat materialitas, dan tingkat objektivitas auditor sebagai faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan.

Hal tersebut sangat sulit dan waktu yang dikonsumsi untuk mengembangkan program audit sejak awal untuk masing-masing perikatan audit yang baru. Dan seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa APG dapat membantu pembuatan perancangan program audit sejak awal mula atau menyediakan langkah-langkah yang diusulkan untuk melakukan modifikasi terhadap kondisi-kondisi yang tertentu pada klien.

APG telah didesain untuk dimulai dengan lima asersi:
· Keberadaan atau keterjadian
· Kelengkapan
· Hak dan kewajiban
· Penilaian atau pengalokasian,
· Penyajian dan pengungkapan

Kegunaan lain dari APG adalah dapat digunakan untuk meninjau daftar pengungkapan dan tingkat kepatuhan terhadap perpajakan. Hal ini dapat membantu auditor memastikan bahwa laporan keuangan memenuhi semua unsur pengungkapan dan bahwa perusahaan klien telah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Source :
link

Monday, 9 October 2017

Audit BPK Untuk Perbaikan Pelayanan Urus STNK dan BPKB Kendaraan


Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat, yang akan berlaku mulai 6 Januari mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016 merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.

“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Tito kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) pagi.

Namun, Kapolri menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Kenaikan tarif ini, menurut Kapolri, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” ujarnya.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor, yaitu:
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00
8 SIM DI Per Penerbitan Rp 50.000,00
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00 Rp 75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 75.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00 Rp 50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp 30.000,00
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp 100.000,00
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000,00
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 50.000,00
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 25.000,00 Rp 25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 50.000,00
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp 60.000,00 Rp 30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp 100.000,00 Rp 50.000,00
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 80.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000,00 Rp 100.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00 Rp 100.000,00
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00 Rp 75.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00

Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 lalu itu.

Link Sumber Berita